Hak-hak Pengguna Jalan
Hari senin dan selasa kemarin saya benar2 dibuat kesal oleh kemacetan jalan disekitar BSD. Bayangkan jalan2 BSD yang besar2 dan lancar itu tiba2 jadi macet oleh suatu kegiatan, pawai pemilihan bupati daerah! Saya tidak tahu apakah ada peraturan yang mengatur tentang jalannya pawai sehingga tidak menghalangi pengguna jalan lain, atau sudah ada peraturannya, tapi seperti biasa peraturan dibuat untuk untuk dilanggar :p yha terlepas dari itu semua pawai tetap berlangsung dan kendaraan yang saya tumpangi terjebak pasrah dibelakangnya ditambah saya yang sedang bersungut2 didalamnya. Amboi…
Hari kamis, lain lagi cerita. Ketika saya menyebrang jalan, tiba2 ada pengemudi motor melawan arus dari arah yang berlawanan. Dan… Brak! jadilah tangan dan bahu saya sebelah kiri tersambar. Astagfirullah! Refleks ucapan yang keluar dari mulut saya, yang benar2 tak menyangka akan ada kendaraan dari arah sebaliknya. Tidak berapa lama kemudian otak mulai mencerna apa yang terjadi, ketika sadar dan mau melancarkan protes, sudah terlambat… Pengemudi motor sudah pergi dengan tenang meninggalkan korbannya yang bengong keheranan, “kok bisa2nya ada motor dari arah sana.” Pikir saya. (mau protes sama siapa thoh de!?). Saya yakin pengemudi motor tsb tahu saya tersenggol motornya, wong kedua anak-anak dalam boncengannya langsung menoleh pada saya. huh! Pelajaran yang buruk bagi anak2 tsb. Jangan di tiru yha nak..
Sudah sering saya melihat kekacauan di jalan-jalan. Kekacauan biasanya terjadi ketika semua orang merasa berhak menggunakan fasilitas umum ini dengan tanpa memperhatikan hak orang lain yang juga sebagai pengguna. Alangkah baiknya jika masing2 dari kita, MULAI DARI DIRI SENDIRI memperhatikan hak2 pengguna jalan lain. Apa saja sih hak pengguna jalan itu menurut Islam? Ternyata ada pensyariatannya di peraturan Negara Brunei Darusalam Bo!

Untuk menjamin jalan raya itu selamat dan selesa digunakan oleh semua pengguna, sama ada kenderaan bermotor atau pejalan kaki, kerajaan telah memperuntukkan peraturan dan undang-undang bagi pengguna jalan raya. Ia hendaklah dipatuhi. Mana-mana pengguna yang menyalahinya akan dikenakan tindakan menurut undang-undang.
Daripada Abu Sa‘id al-Khudri Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

Artinya: “Jangan kamu duduk-duduk di jalan-jalan! Sahabat bertanya: “Kami susah meninggalkannya dan di sana kami hanya duduk-duduk bercerita” Baginda bersabda: “Jikalau begitu, apabila kamu pergi juga ke tempat kamu bercerita itu, kamu berikanlah hak-hak jalan raya”. Mereka bertanya lagi: “Apakah dia hak-hak jalan raya itu? Baginda menjawab: “Memelihara pandangan, membuang yang menyakitkan, menjawab salam dan membuat kebaikan serta menghalang kejahatan”. (Al-Bukhari & Muslim)









